Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Foto Terkait
PT SAL yang bergerak di bidang peternakan ikan arwana ini pernah dimodali oleh pengusaha asal Singapura lebih Rp 100 miliar. Pengusaha asing itu juga memodali beberapa induk arwana pilihan yang harganya setara Rp 32 miliar.
Informasi dari Tommy Manungkalit, jubir LSM lingkungan Riau Madani, PT SAL yang berdiri sekitar 2003, sepakat untuk menjual hasil ternak ikan arwana lewat pengusaha Singapura. Namun di tengah jalan, pengusaha di Pekanbaru menjual arwana langsung ke konsumen tanpa melewati pengusaha Singapura itu.
Pengusaha Singapura yang tidak terima, membawa kasus ini ke tuntutan perdata. Pengusaha Singapura lalu mengadukan hal ini ke Mabes Polri. Dua bulan lalu, penyidik Mabes Polri datang ke Pekanbaru untuk menginvestigasi kasus ini. Kasus ini lalu berubah menjadi pidana.
"Saya tidak tahu bagaimana hal itu terjadi, itu urusan mereka," ujar Tommy pada detikcom, Kamis (8/4/2010). Tommy mengetahui hal ini karena dia tengah menggugat PT SAL ke pengadilan dalam kasus lingkungan.
Dalam rapat dengan Komisi III, Susno menyebutkan, kasus ini melibatkan 'pemain' yang sama dengan kasus Gayus. Ada Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, jaksa peneliti yang sama dan Mr X yang menjadi "dirigen" dalam kasus Gayus.
"Katanya Mr x ini punya saham di situ," ujar Susno.
Kasus ini, lanjut Susno, melibatkan seorang pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura. Susno berkeras kasus itu merupakan urusan perdata karena melibatkan 2 pihak, tapi kemudian diusut secara pidana. Kasus ini dimenangkan pihak Singapura. (cha/nrl)
0 komentar:
Posting Komentar